Ambon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Maluku menolak wacana yang mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme di DPRD.
Sikap tegas ini disampaikan, sebagai bentuk komitmen, partai untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang telah menjadi tonggak perjuangan sejak awal era reformasi.
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, keputusan penolakan telah disepakati secara musyawarah dalam rapat internal partai, yang berlangsung, Sabtu 3 Januari 2026 di Kantor DPD PDIP, Krang Panjang.
Ia menegaskan, bahwa posisi ini selaras sepenuhnya dengan arahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta.
“PDI Perjuangan Maluku tetap konsisten mendukung sistem pilkada langsung, karena ini adalah hak asasi rakyat, untuk menentukan siapa yang akan memimpin daerah mereka. Tidak ada alasan yang cukup, untuk mengembalikan mekanisme pemilihan ke era sebelum reformasi,” ungkap Benhur kepada wartawan, di Ambon, Rabu (07/01/2026).
Menurutnya, semangat reformasi yang membawa perubahan besar pada tatanan politik Indonesia harus terus dijaga dan diperkuat.
Pilkada langsung yang telah berjalan selama bertahun-tahun telah membuktikan diri, sebagai sarana yang efektif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemimpin daerah, sekaligus memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat.
”Kita tidak boleh mengizinkan kemunduran dalam sistem demokrasi kita. Semangat reformasi jelas mengembalikan wewenang kepada rakyat, dan kita harus memastikan bahwa hak tersebut tidak tergerus oleh apapun,” tegas Benhur.
Benhur menegaskan, pernyataan dari DPD PDI Perjuangan Maluku ini menjadi sorotan publik, karena menjadi bukti komitmen partai dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
”Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi elemen politik lainnya, untuk tetap menjaga integritas proses pemilihan pemimpin daerah, agar selalu berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan prinsip-prinsip demokrasi yang mapan,” Tutup Benhur.